Pengaturan Bahasa Indonesia
Bagaimana cara mengatur
Bagaimana cara mematikan pemberitahuan dari mesin bijak?
ALA #3 is in collaboration with Harvardy, Marieta & Mauren Attorneys at Law
Dalam KUHP pasal 303 bis menyatakan bahwa judi dilarang dan diancam pidana. Namun disisi lain dalam KUHPer pasal 1774 disebutkan terkait perjanjian untung-untungan salah satunya adalah perjudian dan pertaruhan. Lalu apabila kita melihat dari Pasal 1791 memberikan kesempatan kepada orang yang memiliki utang dan/atau membayar kekalahan dalam utang, yang diakibatkan karena judi yang berkaitan dengan olahraga, untuk menuntut kembali apabila ia terbukti dicurangi. Di mana secara tidak langsung menandakan negara "melindungi penjudi" secara hukum. Maka dari itu, apakah judi dilarang? apabila dilarang seperti apa judi yang dilarang tersebut? dan bagaimana apabila seseorang yang mengajukan gugatan pada judi bola karena ia dicurangi?
Terima kasih “FR” atas pertanyaannya!
Berikut hasil analisis dan pembahasan kami terkait pertanyaan anda.
Perikatan dapat lahir dari disepakatinya suatu perjanjian atau karena undang-undang melahirkan suatu perikatan.[1] Dalam jenis perikatan yang timbul karena perjanjian, perlu diketahui bahwa perikatan berbeda dengan perjanjian. Menurut Prof. Subekti seperti dikutip dalam buku “Hukum Perjanjian”, perikatan merupakan hubungan hukum antara satu pihak dengan pihak yang lain, di mana satu pihak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak lain tersebut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.[2] Hal ini sesuai dengan tujuan suatu perikatan, yaitu untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau untuk memberikan sesuatu.[3] Sementara itu, perjanjian adalah peristiwa di mana terdapat satu pihak yang berjanji kepada pihak lain, yang terhadap kedua pihak tersebut berjanji untuk melaksanakan suatu hal.[4] Mengacu pada definisi perikatan dan perjanjian dari Kitab-Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) dan Prof. Subekti, S.H., dapat diketahui bahwa perjanjian berbeda dengan perikatan karena perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan.
Dalam perikatan yang timbul karena perjanjian, terdapat beberapa bentuk perjanjian, seperti perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, dan perjanjian untung-untungan. Perjanjian untung-untungan menurut Prof. Subekti, S.H., seperti dikutip dalam buku “Aneka Perjanjian”, merupakan bentuk perjanjian di mana hasil mengenai untung-rugi atas perbuatan dari para pihak, bergantung kepada peristiwa atau kejadian yang belum pasti.[5] Beberapa bentuk perjanjian untung-untungan adalah bunga cagak hidup dan perjudian. Perjudian merupakan bentuk peristiwa di mana hasil atas untung-rugi masih digantungkan terhadap suatu kejadian yang belum pasti.[6] Pada hakekatnya, perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan moral bangsa, namun pada kenyataannya kegiatan perjudian masih banyak dilakukan. Salah satu contoh kegiatan perjudian adalah misalnya permainan kartu, di mana hasil kemenangan atau kekalahan digantungkan terhadap nasib dari para pemain yang mengambil kartu dan memainkannya. Berikut ini merupakan analisis dan pembahasan mengenai legalitas perjudian dan gugatan terkait dalam perjudian bola.
Dalam konteks hukum pidana, kita dapat merujuk pada beberapa regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“KUHP”) , Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU Penertiban Perjudian”) yang berfokus terhadap pelarangan, penertiban, dan pengenaan sanksi terhadap kegiatan perjudian, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP Penertiban Perjudian”), dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang menjadi acuan terkait dengan perjudian online yang merupakan perkembangan dari perjudian konvensional.
Menurut Subekti, apabila melihat dari perspektif KUHP, kegiatan perjudian dilarang.[7] Mengacu pada Pasal 303 ayat (3) KUHP, dapat diketahui bahwa yang termasuk dalam kegiatan perjudian adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka.[8] Kemudian, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, menegaskan bahwa yang termasuk dalam kategori permainan judi adalah permainan yang mendasarkan pada untung-untungan dan bergantung kepada pemain, seperti main dadu, roulette, totalisator dalam pacuan kuda, dan judi bola.[9] Pelarangan kegiatan perjudian juga diatur dalam UU Penertiban Perjudian, di mana dinyatakan bahwa kegiatan perjudian termasuk dalam tindak kejahatan.[10] Selain itu, kegiatan perjudian juga disebutkan dalam Konsiderans dan Penjelasan Umum UU Penertiban Perjudian, bahwa pada hakekatnya, perjudian adalah bertentangan dengan agama, kesusilaan, moral pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.[11] Lebih lanjut, UU a quo juga merupakan peraturan yang mengubah ancaman sanksi pidana penjara dan denda dalam Pasal 303 KUHP, yang semula diancam dengan pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda paling banyak Rp90.000,- (sembilan puluh ribu Rupiah) menjadi pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun atau pengenaan denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).[12]
Selanjutnya, UU a quo juga merupakan peraturan yang membentuk Pasal 303 bis KUHP, di mana menetapkan sanksi terhadap seseorang yang menggunakan kesempatan untuk bermain judi dengan melanggar ketentuan dalam Pasal 303 KUHP dan terhadap seseorang yang bermain judi di tempat umum menjadi pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,-.[13] Kemudian, UU Penertiban Perjudian juga mengatur bahwa terhadap seseorang yang ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun atau pengenaan denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), yang kemudian dirumuskan dalam Pasal 303 bis ayat (2) KUHP.[14] Penegasan bahwa perjudian merupakan tindakan yang dilarang, juga ditegaskan dalam PP Penertiban Perjudian, di mana diatur bahwa pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian itu dilarang dan izin penyelenggaraan perjudian yang telah diberikan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.[15]
Sementara itu, dalam konteks hukum perdata, tidak secara langsung diatur mengenai pelarangan perjudian. Akan tetapi, ketentuan dalam KUHPerdata lebih mengatur mengenai konsepsi utang yang dapat terjadi apabila telah terjadi tindak kejahatan perjudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1788 sampai 1791 KUHPerdata. Pengaturan dalam KUHPerdata menyatakan bahwa apabila timbul hutang dalam perjudian, maka debitur yang bertanggung jawab atas hutang perjudian, tidak memiliki kewajiban untuk melunasi hutang tersebut, sehingga dapat dikatakan bahwa debitur tersebut tidak memiliki haftung, yaitu tanggung jawab yuridis untuk memenuhi kewajibannya atau dapat juga ditelaah bahwa haftung dapat menjamin pemenuhan prestasi oleh debitur.[16] Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 1788 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa undang-undang tidak memberikan suatu tuntutan hukum dalam hal adanya suatu utang yang terjadi akibat perjudian atau pertaruhan.[17] Namun demikian, bukan berarti debitur tersebut tidak memiliki schuld atau kewajiban berprestasi, karena debitur dapat secara sukarela melunasi hutangnya.[18] Hal ini diatur dalam ketentuan dalam Pasal 1791 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa apabila seseorang secara sukarela membayar kekalahan akibat perjudian atau pertaruhan dengan uang, maka ia tidak boleh menuntut kembali uangnya kecuali telah terjadi kecurangan atau penipuan dalam perjudian atau pertaruhan.[19] Menurut Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, konsep tersebut di atas dinamakan dengan perikatan alamiah (natuurlijke verbintennis), di mana terdapat unsur shculd pada sisi debitor namun dari sisi kreditor, tidak terdapat unsur haftung.[20] Perikatan alamiah diatur dalam Pasal 1359 ayat (2) KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa terhadap perikatan bebas atau perikatan yang tidak memiliki kausa halal, di mana secara sukarela telah terpenuhi, tidak dapat dimintakan penuntutan kembali.[21]
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam permainan olahraga seperti pacuan kuda dan sepak bola terdapat tindakan perjudian. Perjudian dalam olahraga sepak bola dapat terjadi dalam berbagai modus, seperti pengaturan skor pertandingan (match fixing) dan pertaruhan terkait suatu keadaan dalam pertandingan sepak bola, misalnya pertaruhan siapa pencetak gol dalam pertandingan. Dari hasil perjudian tersebut, dapat timbul adanya hutang yang ditanggung oleh pihak yang kalah judi. Dalam judi bola, ketentuan dalam Pasal 1788 KUHPerdata tidak berlaku, di mana pihak yang kalah dan berhutang, memiliki schuld dan haftung, yaitu kewajiban untuk memenuhi hutang tersebut dan tanggung jawab yuridis atas pemenuhan hutang tersebut.[22]
Namun demikian, terdapat kemungkinan bahwa dalam timbulnya hutang judi bola sebagaimana dijelaskan di atas, disebabkan karena adanya perbuatan curang oleh pihak lawan, di mana pihak lawan memanipulasi perjudian untuk membuat dirinya menang. Apabila terdapat dugaan telah terjadi kecurangan dalam perjudian tersebut, maka pihak yang merasa dicurangi tidak dapat mengajukan upaya hukum apapun dikarenakan tidak ada norma hukum yang expressis verbis menyatakan dapat diajukannya gugatan ke pengadilan. Hal ini ditegaskan, di mana apabila pihak yang kalah telah secara sukarela membayar hutang judi tersebut dengan sejumlah uang, maka pihak tersebut tidak dapat menuntut kembali uang tersebut kecuali pihak yang menang telah melakukan kecurangan atau penipuan.[23]
Sebagai yurisprudensi, kita dapat melihat Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 399/Pid.B/2019/PN Byw tentang kasus perjudian, di mana terdakwa terbukti melanggar Pasal 303 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari karena terdakwa terbukti melakukan tindakan menggunakan kesempatan untuk menawarkan permainan judi bola kepada penonton pertandingan sepak bola yang sedang berlangsung saat itu dalam Turnamen Forpimka I Cup antara Persib Bangorejo melawan Arkum Pesanggaran.
Perlu untuk kita ketahui bahwa dalam perkembangannya, banyak kegiatan perjudian yang masih berlangsung saat ini dijalankan secara online menggunakan jaringan internet, sehingga kita perlu mengetahui pengaturan terkait hal tersebut. Perjudian online tidak secara langsung diatur dalam KUHP, KUHPerdata, maupun UU Penertiban Perjudian, melainkan diatur dalam UU ITE, yang mengatur bahwa terhadap seseorang yang dengan sengaja tanpa adanya hak, mentransmisikan dan/atau membuka akses informasi terhadap dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).[24]
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perjudian di hukum Indonesia dilarang secara tegas dalam Pasal 303 KUHP dan juga pengaturan lebih lanjut di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Perjudian dalam ketentuan KUHPerdata adalah untuk menunjukkan adanya konsepsi utang di dalam kegiatan perjudian itu sendiri, hal mana terdapat kewajiban berprestasi secara alamiah di sisi debitor namun tidak dapat dituntut pelaksanaannya oleh kreditor.
*Jawaban pertanyaan ALSA Legal Assistance ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. ALSA Legal Assistance dan ALSA LC UGM tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan, atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam laman ALSA Legal Assistance.
Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut*
[1] Vide Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
[2] Prof. Subekti, S.H., Hukum Perjanjian (Bandung: Intermasa, 2001), hal. 1.
[3] Vide Pasal 1234 KUH Perdata.
[4] Prof. Subekti, S.H., Loc. Cit.
[5] Prof. R. Subekti, S.H., Aneka Perjanjian (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014), hal. 132.
[8] Vide Pasal 303 ayat (3) KUHP.
[9] R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (Bogor: Politeia, 1991).
[10] Vide Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (UU Penertiban Perjudian).
[11] Vide Konsiderans dan Penjelasan Umum UU Penertiban Perjudian.
[12] Vide Pasal 2 ayat (1) UU Penertiban Perjudian.
[13] Vide Pasal 2 ayat (2) UU Penertiban Perjudian.
[14] Vide Pasal 2 ayat (3) UU Penertiban Perjudian.
[15] Vide Pasal 1 ayat (2) dan (3) PP Penertiban Perjudian.
[16] Inri Januar, “Kewajiban dan Tanggung Jawab Memenuhi Prestasi dalam Hukum Jaminan”, Jurnal Hukum tô-râ 2, no. 1 (April 2016): 293, http://ejournal.uki.ac.id/index.php/tora/article/view/1131.
[17] Vide Pasal 1788 KUH Perdata.
[18] Letezia Tobing, “Apakah Utang Judi Harus Dibayar?”, Hukumonline.com, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50c0a964af35a/apakah-utang-judi-harus-dibayar/#:~:text=Schuld%20adalah%20kewajiban%20berprestasinya%20.
[19] Vide Pasal 1791 KUH Perdata.
[20] Gunawan Widjaja & Kartini Muljadi. “Perikatan Yang Lahir dari Undang-Undang” (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003). hal. 51-52.
[21] Vide Pasal 1359 ayat (2) KUH Perdata.
[22] Vide Pasal 1789 KUH Perdata.
[23] Vide Pasal 1791 KUH Perdata.
[24] Vide Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Biarkan Windows mengelola koneksi ini
Menentukan apakah perangkat Windows 10 Anda akan secara otomatis tersambung ke jaringan data seluler saat tersedia. Kosongkan kotak centang jika Anda ingin menyambungkan secara manual setiap kali Anda ingin menggunakan koneksi data seluler Anda. Pilih jika Anda ingin Windows mengelola koneksi untuk Anda. Saat dipilih, Anda akan tersambung ke data seluler secara otomatis saat Anda tidak tersambung ke jenis jaringan lain.
Untuk menemukan pengaturan ini, pilih tombol Mulai , lalu pilih Pengaturan > Jaringan & Internet > Seluler > Izinkan Windows mengelola koneksi ini. Pengaturan ini tersedia ketika Anda terputus dari jaringan data seluler, dan pengaturan ini diterapkan saat Anda memilih Sambungkan.
Gunakan SIM ini untuk data seluler
Menentukan profil SIM atau eSIM mana yang digunakan untuk koneksi data seluler Anda. Untuk membantu mengontrol biaya, Anda bisa memilih koneksi jaringan seluler untuk digunakan untuk data seluler. Misalnya, Anda mungkin memilih satu sim atau profil eSIM dibanding profil lain karena biaya data lebih murah. Pengaturan ini hanya muncul di perangkat Windows 10 yang memiliki SIM dan eSIM. Untuk informasi selengkapnya tentang menggunakan eSIM, lihat Menggunakan eSIM untuk mendapatkan koneksi data seluler di PC Windows 10 Anda.
Untuk menemukan pengaturan ini, pilih tombol Mulai , lalu pilih Pengaturan > Jaringan & Internet > Seluler > Gunakan SIM ini untuk data seluler.
Menentukan apakah koneksi data seluler Anda tetap aktif saat perangkat Windows 10 Berada di luar jaringan operator seluler Anda. Memilih Jangan menjelajah dapat membantu mencegah biaya roaming data.
Jika Anda mengizinkan jelajah, Anda bisa menggunakan data seluler saat perangkat Windows 10 Anda berada di area jelajah. Tergantung pada paket data Anda, Anda mungkin membayar lebih banyak untuk data yang Anda gunakan saat menjelajah.
Untuk menemukan pengaturan ini, pilih tombol Mulai, lalu pilih Pengaturan > Jaringan & Internet > Opsi jelajah data > Seluler .
Menggunakan seluler sebagai ganti Wi-Fi
Terkadang Anda mungkin tersambung ke jaringan Wi-Fi yang lebih lambat, atau Anda mungkin berada di area di mana penggunaan data seluler akan lebih cepat daripada Wi-Fi. Dalam kasus seperti ini, Windows dapat menyambungkan Anda ke jaringan terbaik berdasarkan lokasi Anda saat ini jika Anda memilih Ketika Wi-Fi buruk atau Selalu. Saat data seluler digunakan, data akan menggunakan data dari paket data Anda dan Anda mungkin dikenakan biaya.
Untuk menemukan pengaturan ini, pilih tombol Mulai , lalu pilih Pengaturan > Jaringan & Internet > Seluler .
Pilih aplikasi yang dapat menggunakan data seluler Anda
Untuk membantu mengontrol penggunaan data, Anda dapat memilih aplikasi mana yang dapat atau tidak dapat menggunakan data seluler. Misalnya, jika Anda memiliki aplikasi yang menggunakan banyak data, tetapi anda tidak sering menggunakannya ketika anda berada di perjalanan, Anda mungkin tidak ingin aplikasi tersebut menggunakan data seluler.
Untuk menemukan pengaturan ini, pilih tombol Mulai , lalu pilih Pengaturan > Jaringan & Internet > Seluler > Pilih aplikasi yang dapat menggunakan data seluler Anda. Pada layar Data seluler, lakukan satu atau beberapa hal berikut:
Jika Anda tidak ingin aplikasi apa pun diizinkan menggunakan data seluler, nonaktifkan Izinkan aplikasi menggunakan data seluler saya. Aplikasi tidak akan diizinkan untuk menggunakan data seluler. Mereka hanya akan mengirim dan menerima data saat Anda tersambung ke jenis jaringan lain.
Jika Anda tidak ingin aplikasi tertentu menggunakan data seluler, temukan aplikasi di bawah Pilih aplikasi yang dapat menggunakan data seluler Anda, lalu nonaktifkan data seluler untuk aplikasi tersebut.
Muncul saat menjelajah dan menentukan koneksi jaringan seluler mana yang digunakan. Pengaturan defaultnya adalah Otomatis.
Jika Anda mencoba menyambungkan ke jaringan seluler dan melihat pesan bahwa jaringan yang dipilih tidak tersedia, Anda bisa memilih Cari jaringan, lalu pilih jaringan seluler lain.
Untuk menemukan pengaturan ini, pilih tombol Mulai, lalu pilih Pengaturan > Jaringan & Internet > Opsi tingkat lanjut > Seluler .
Menampilkan nama jaringan seluler yang Anda gunakan.
Untuk menemukan pengaturan ini, pilih tombol Mulai, lalu pilih Pengaturan > Jaringan & Internet > Opsi tingkat lanjut > Seluler .
Mengatur sebagai koneksi terukur
Koneksi terukur adalah koneksi Internet yang memiliki batas data yang terkait dengannya. Secara default, koneksi data seluler diatur sebagai terukur. Beberapa aplikasi mungkin berfungsi secara berbeda pada koneksi terukur untuk membantu mengurangi penggunaan data Anda. Selain itu, beberapa pembaruan untuk Windows tidak akan diinstal secara otomatis.
Jika Anda mengatur batas data dalam pengaturan Penggunaan data untuk koneksi data seluler Anda, Windows bisa membantu Anda tetap berada di bawah batas data Anda dan mengatur pengaturan koneksi terukur untuk Anda. Untuk informasi selengkapnya tentang cara mengatur batas data, lihat Mengatur batas data Anda.
Jika Anda tidak bisa mengubah pengaturan koneksi terukur dan menginginkannya, lihat Mengapa saya tidak bisa mengubah pengaturan koneksi terukur?
Untuk menemukan pengaturan ini, pilih tombol Mulai, lalu pilih Pengaturan > Jaringan & Internet > Opsi tingkat lanjut > Seluler .
Nama titik akses internet (APN) adalah alamat yang digunakan perangkat Windows 10 Anda untuk tersambung ke Internet saat menggunakan koneksi data seluler Anda. Biasanya, APN Internet diatur secara otomatis.
Jika koneksi data seluler tidak berfungsi dan Anda tidak dapat tersambung ke Internet, ketikKAN APN Internet baru berdasarkan lokasi dan operator seluler Anda. Jika Anda bisa menyambungkan ke jaringan Wi-Fi di perangkat Windows 10 Anda atau memiliki telepon yang praktis, cobalah mencari secara online untuk menemukan pengaturan APN Internet untuk operator seluler Anda.
Pilih tombol Mulai, lalu pilih Pengaturan > Jaringan & Internet > Opsi tingkat lanjut > Seluler > Tambahkan APN.
Berikutnya, lakukan satu atau beberapa hal berikut ini:
Dalam kotakNama profil, ketikkan nama untuk profil APN.
Dalam kotak APN, ketik alamat apn untuk digunakan.
Dalam kotak Nama pengguna, ketikkan nama pengguna untuk akun seluler Anda.
Dalam kotak Kata Sandi , ketikkan kata sandi untuk akun seluler Anda.
Pilih Tipe informasi masuk, lalu pilih metode autentikasi yang digunakan.
Pilih tipe IP, lalu pilih tipe alamat IP yang akan digunakan.
Pilih tipe APN, lalu pilih Internet.
Pilih kotak centang Terapkan profil ini jika Anda ingin profil APN digunakan tepat setelah Anda menyimpannya.
Untuk kembali dan menampilkan daftar profil APN yang Anda miliki, pilih Kembali, dan lihat di bawah APN Internet.
Ini menampilkan informasi tentang SIM dan koneksi data seluler Anda. Misalnya, Anda bisa menemukan nomor IMEI Anda di sini.
Pilih Salin untuk menyalin informasi untuk ditempelkan ke email atau di tempat lain. Ini bisa berguna jika Anda mengalami masalah koneksi dan perlu mengirim informasi ke operator seluler atau orang dukungan Anda.
Untuk menemukan pengaturan Properti ini, pilih tombol Mulai, lalu pilih Pengaturan >Jaringan & Internet > Opsi tingkat lanjut > Seluler .
Menentukan apakah Anda ingin menggunakan PIN untuk SIM di perangkat Windows 10 Anda untuk membantu mencegah orang lain menggunakan koneksi data seluler saat mereka tidak diotorisasi. Setelah menyiapkan PIN SIM, Anda akan diminta untuk mengetik PIN SIM saat mencoba menyambungkan.
Saat diminta, ketik PIN SIM Anda. Jika ini adalah pertama kalinya menggunakannya, ketik PIN SIM default. Jika Anda tidak mengetahui PIN SIM default, kunjungi situs web operator seluler Anda untuk melihat apakah mereka mencantumkannya di sana. Anda harus memulai ulang perangkat Windows 10 agar koneksi data seluler terkunci dengan PIN SIM.
Jika Anda sudah menyiapkan PIN untuk SIM, ketik PIN SIM Anda saat diminta, lalu pilih OK.
Untuk menemukan pengaturan PIN SIM ini, pilih tombol Mulai, lalu pilih Pengaturan >Jaringan & Internet > Opsi tingkat lanjut > Tingkat Lanjut > Gunakan PIN SIM di bawah bagian Keamanan.
Ini muncul saat Anda menggunakan PIN SIM. Jika Anda menggunakan PIN SIM dan memutuskan tidak ingin menggunakan PIN lagi, pilih Hapus PIN SIM, ketik PIN SIM Anda saat ini, lalu pilih OK.
Untuk menemukan pengaturan PIN SIM ini, pilih tombol Mulai , lalu pilih Pengaturan > Jaringan & Internet > Opsi seluler > Tingkat Lanjut > Hapus PIN SIM di bawah bagian Keamanan .
Ini muncul jika Anda menggunakan PIN SIM. Untuk mengubah PIN SIM jika Anda menggunakanNYA, pilih Ubah PIN SIM, ketik PIN SIM Anda saat ini dalam kotak PIN SIM Saat Ini , ketik PIN SIM baru dalam kotak PIN SIM Baru , ketik PIN SIM baru yang sama dalam kotak Konfirmasi PIN SIM baru , lalu pilih OK.
Untuk menemukan pengaturan ini, pilih tombol Mulai , lalu pilih Pengaturan > Jaringan & Internet > Opsi seluler > Tingkat Lanjut > Ubah PIN SIM di bawah bagian Keamanan .
Membuka blokir PIN SIM
Ini muncul jika Anda menggunakan PIN SIM dan PIN yang salah dimasukkan tiga kali. Saat ini terjadi, SIM akan diblokir dan tidak dapat digunakan hingga Anda membuka blokirnya. Untuk membuka blokirnya, Anda perlu menghubungi operator seluler Untuk kode Kunci Pembukaan Blokir (PUK, Unblocking Key) PIN.Berikutnya, pilih Buka blokir PIN SIM, lalu ketik kode PUK. Jika kode PUK yang salah dimasukkan terlalu banyak, kartu SIM Anda akan diblokir secara permanen, dan Anda harus mendapatkan kartu SIM baru dari operator seluler.
Untuk menemukan pengaturan ini jika SIM Anda diblokir, pilih tombol Mulai, lalu pilih Pengaturan > Jaringan & Internet > Opsi tingkat lanjut > Seluler > Buka Blokir PIN SIM di bawah bagian Keamanan.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan sistem Pemilu anggota DPR RI yang ada setelah perubahan UUD 1945. Diketahui bahwa setelah perubahan UUD 1945 pengaturan sistem Pemilu tersebut dalam undang-undang Pemilu sudah dilandasi secara eksplisit oleh ketentuan UUD NRI Tahun 1945, khususnya pasal 22E tentang Pemilu. Hal ini tidak terjadi pada pengaturannya sebelum UUD 1945 diamandemen. Meskipun demikian, undang-undang yang lahir sebelum dan setelah perubahan UUD 1945 selalu memilih sistem proposional sebagai sistem Pemilu anggota DPR RI. Oleh karena itu, perlu diteliti mengenai jenis sistem Pemilu apa yang sesungguhnya dapat diatur untuk Pemilu anggota DPR RI berdasarkan ketentuan UUD NRI Tahun 1945; dan bagaimana sistem Pemilu tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2003 dan UU Nomor 10 Tahun 2008. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris. Dengan penelitian hukum normatif dilakukan pemotretan atas komprehensivitas norma tentang sistem Pemilu anggota DPR RI yang terkandung dalam bahan-bahan hukum terutama UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2003 serta UU Nomor 10 Tahun 2008. Sedangkan empirisnya berupa pemotretan atas tampilan hukum yang tertuang dalam pandangan-pandangan narasumber yang diperoleh melalui wawancara. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode dedukatif sebagai cara menarik kesimpulan, Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan UUD NRI Tahun 1945, pada dasarnya semua jenis sistem Pemilu dapat diatur dalam undang-undang untuk Pemilu anggota DRP RI. Tetapi, unsur cara pencalonan dari jenis sistem Pemilu yag dipilih harus berupa daftar partai (party lists), baik yang berbentuk daftar tertutup, terbuka maupun bebas.Meskipun demikian, diketahui bahwa sistem Pemilu tidak berdiri sendiri. Oleh karena itu, dalam rangka penyederhanaan sistem multi partai, pembangunan hubungan yang efektif antara Pemerintah dan DPR RI, dan sekaligus penguatan sistem presidensiil, sistem mixed member proportional dapat dijadikan alternatif. Selain itu, sistem Pemilu anggota DPR RI yang dianut UU nomor 12 Tahun 2003 adalah sistem proporsional dengan daftar calon terbuka terbatas, sedangkan yang dianut UU Nomor 10 Tahun 2008 adalah sistem proporsional dengan daftar calon terbuka penuh. Pengaturan unsur cara pencalonan dari kedua sistem Pemilu tersebut memiliki kesesuaian dengan ketentuan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 22E ayat (3).
The research is to understand and analyze an electoral system regulating for Indonesian House of Representative held after amendment of the 1945 Constitution. It is fact that the regulating is explicitly based on Article 22E, the 1945 Constitution of Republic of Indonesia. The fac doffers from the regulating held before amendment of the 1945 Constitution. Nevertheless, Acts regulating electoral system for Indonesian House of Representatives always enact proportional representation system either before or after amendment of the 1945 Constution. Therefore, issues that will be researched are: which electoral system can be regulated for Indonesian House of Representatives election based on provisions in the 1945 Connstitution of Republic of Indonesia: and how the electoral system regulated in Act 12 of 2003 and Act 10 of @008 are. The research is normatively and empirically legal reseach. The normatively legal research means researching into norm comprehension of the electoral system written in legal sources, especially the 1945 Constitution of Republic of Indonesia, and Act 12 of 2003 and Act 10 of 2008. The empirical one is to research implementation of law thought and constructed by interviewees. Date are qualitatively analyzed by using deductive method for making conclusions. The result of the research show that according to provisions in the 1945 Constitution of Republic of Indonesia, basically, all electoral system can be regulated for Indonesian House of Representatives election, except form of candidacy in selected electoal system. The form of candidacy must be party list, either closed list, open list or free list. Nevertheless, it is no doubt that electoral system are dependent of other systems. Hence, mixed member proportional system can be selected as alternative system for simplifying multi party system, creating affective relationship between government and Indonesia House of Representatives, and strengthening presidential govermnetal system. Other results show that electoral system for Indonesia House of Representatives election as regulated in Act 12 of 2003 is restricted-open list proportional representation system, but in Act 10 of 2008 is fully-open list proportional representational system. The form of candidacy of both the electoral system is compatible with Article 22 section 3 of the 1945 Constitution of Republic of Indonesia.
Kata Kunci : Pengaturan, Sistem Pemilu, DPR RI, Perubahan UUD 1945
%PDF-1.4 %âãÏÓ 35 0 obj << /Linearized 1 /L 152798 /H [ 1246 353 ] /O 37 /E 103893 /N 9 /T 151971 >> endobj xref 35 32 0000000017 00000 n 0000001109 00000 n 0000001599 00000 n 0000002020 00000 n 0000002155 00000 n 0000002292 00000 n 0000002803 00000 n 0000003375 00000 n 0000003676 00000 n 0000014441 00000 n 0000015046 00000 n 0000015690 00000 n 0000015984 00000 n 0000031713 00000 n 0000032318 00000 n 0000032966 00000 n 0000033253 00000 n 0000057821 00000 n 0000058403 00000 n 0000059016 00000 n 0000059309 00000 n 0000077611 00000 n 0000077761 00000 n 0000078394 00000 n 0000078424 00000 n 0000078981 00000 n 0000079267 00000 n 0000099766 00000 n 0000099848 00000 n 0000103345 00000 n 0000103619 00000 n 0000001246 00000 n trailer << /Size 67 /Prev 151960 /Info 31 0 R /Root 36 0 R /ID [] >> startxref 0 %%EOF 36 0 obj << /Type /Catalog /Pages 29 0 R /Outlines 30 0 R /ViewerPreferences << /Direction /L2R >> /PageLabels 32 0 R >> endobj 66 0 obj << /S 279 /O 364 /Filter /FlateDecode /Length 255 >> stream xœc```b``¹ÇÀÊÀÀ·–A��b¬,7€ X”40ˆ,à˜Àr(yOv—Àö–—YYÂ78Úœf¼ðšvl燞]‚<†¦êö?”Ìo8,ËtãºßÔçµ8+ú”¨z'Çüp‹~àb$rÜ)d›éù–T«°ëǪ`ÚÊ~ P¢$É•¼P+Zêù!£¹ÚÙ�0Ð`ó�!ÃÀäóH˱X¡?3ãæ9çÎW¾7Ù³œaQ|5Cùƒ¯ƒCþ[& –>9köïFöF†ù¯.äDð;È5Ø€Ú%ÇÀäפ�Ø DXÿ endstream endobj 37 0 obj << /Type /Page /CropBox [ 0 0 595.276 841.89 ] /MediaBox [ 0 0 595.276 841.89 ] /Rotate 0 /Resources << /ExtGState << /GS0 38 0 R /GS1 39 0 R >> /Font << /TT0 40 0 R /TT1 44 0 R /TT2 48 0 R /TT3 52 0 R /C2_0 56 0 R >> /XObject << /X0 64 0 R /X1 65 0 R >> >> /Contents 63 0 R /BleedBox [ 0 0 595.276 841.89 ] /TrimBox [ 0 0 595.276 841.89 ] /ArtBox [ 0 0 595.276 841.89 ] /Parent 29 0 R >> endobj 38 0 obj << /SMask /None /ca 1 /Type /ExtGState /AIS false /BM /Normal /CA 1 /OP true /OPM 1 /SA true /op true >> endobj 39 0 obj << /SMask /None /ca 1 /Type /ExtGState /AIS false /BM /Normal /CA 1 /OP false /OPM 1 /SA true /op false >> endobj 40 0 obj << /Encoding /WinAnsiEncoding /ToUnicode 41 0 R /Type /Font /Subtype /TrueType /Widths [ 278 0 0 0 0 0 0 0 333 333 0 0 0 0 278 0 556 556 0 0 556 556 556 556 556 556 333 333 0 0 0 0 0 722 722 722 722 667 611 778 722 278 0 722 611 833 722 778 667 0 722 667 611 722 0 944 0 667 0 0 0 0 0 0 0 556 611 556 611 556 333 611 611 278 278 556 278 889 611 611 611 0 389 556 333 611 556 778 0 556 ] /FontDescriptor 42 0 R /FirstChar 32 /LastChar 121 /BaseFont /BJHYEL+Arial-BoldItalicMT >> endobj 41 0 obj << /Length 490 /Filter /FlateDecode >> stream H‰\“Ýjã0…ïýºl/Šk4JÁÒ¤…\ì›Ýpl%54²Qœ‹¼ýêø”.¬!ñg,Í|:xÊí~·�ýdÊŸiha2§>v)\‡[jƒ9†s‹eeº¾�>ŸæÿöÒŒE™7î×)\öñ4umÊ_ùåuJwó°é†cx,Ê©©�góðg{x4åá6Žáâdf½6]8åBßšñ{s ¦œ·=í»ü¾ŸîOyÏ¿¿ïc0Õü¼¤L;tá:6mHM<‡¢^äkmê·|‹»ÿÞ»·Oí{“ŠºÂâÅ"ß2¯È+ð3ùüJ~Íl¹Þb½]’—`!Ø‘XÉ ödf/‹^–½,zÙ y~!¿döô’Š\�-Ù‚é p:„¡ƒÀAè p:„}eî»%oÁ;òÌL™È9^;æã��£§ƒ§£§ƒ§£§ƒ§£§ƒ§£›ƒ›£�ƒ�ò슳+k*j*k*j*k*j*k*j*Ï®8»²¾¢¾ò슳+{éÜ‹ù+òWæ ÈA™ƒ"eŠ”9(rPæ ÈÁ3�<�=œ=�=œ=�=œ=�=œ=�=œ=�=œ==ó öçŒO
Bagaimana cara mengaktifkan/menonaktifkan detail Pesan yang ditampilkan di layar kunci?
Dapatkah saya menyembunyikan pemberitahuan atau pesan pada layar kunci?
Apa yang dimaksud dengan pengingat cerdas?
Apakah ada pemberitahuan untuk panggilan dari kontak terenkripsi?
Berdasarkan pertanyaan dari Saudara Bagas, untuk melakukan analisis hukum dalam permasalahan hukuman bagi seseorang yang berniat jahat dengan cara santet?
Terimakasih atas pertanyaannya!
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami telah mencantumkan referensi kami dalam Lampiran 1. Meskipun demikian, Legal Memorandum tetap mengacu pada Asumsi dan Kualifikasi sebagaimana dalam Lampiran 2.
Hukuman yang diberikan bagi seseorang yang berniat jahat dengan cara santet.
Sihir merupakan suatu perbuatan yang dilakukan seseorang dengan menyediakan syarat-syarat tertentu, dibawah kondisi-kondisi dan persiapan-persiapan yang tidak wajar, dan dengan cara misterius. Hal itu dilakukan guna mempengaruhi seseorang untuk mencapai maksud-maksud tertentu yang diinginkan baik secara pribadi maupun orang yang memintanya.[1]
Kepercayaan masyarakat Indonesia mengenai santet sudah cukup kuat dan menjadi sebuah mitos tersendiri. Santet digunakan seseorang dalam rangka untuk mencari dan menuruti kepuasan yang bersifat pribadi dengan adanya rasa sirik, iri dan dengki untuk suatu tujuan tertentu seperti jabatan atau kedudukan, mencari suami/istri bahkan untuk menyakiti atau membinasakan orang.
Masyarakat Indonesia memang tidak asing dengan dunia klenik atau sihir, bahkan sudah menjadi rahasia umum dimana para artis dan pejabat kerap berhubungan dengan para dukun dan paranormal ataupun mendatangi tempat-tempat berbau mistis. Bahkan saat ini banyak paranormal yang secara terang-terangan mengiklankan diri melalui media cetak dan elektronik.
Salah satu klenik yang terkenal jahat adalah santet, walau hal tersebut sangat sulit dibuktikan secara logika dan ilmu pengetahuan. Permasalahan delik hukum untuk dukun santet ini sebenarnya sangat klasik. Disebabkan banyak orang telah menjadi korban main hakim sendiri oleh warga, serta tewas karena dituduh dukun santet.[2]
Pada hukum Islam, pelaku sihir atau santet tidak disebutkan secara jelas bentuk hukumannya baik dalam Al-Quran maupun Hadis, tetapi hukum melakukan sihir atau menyantet terhadap orang lain adalah kafir. Para jumhur ulama dalam objek kajian fiqh jinayah menjelaskan bahwa bentuk hukuman terhadap pelaku sihir atau santet dapat dikategorikan kedalam jarimah ta’zir. Jarimah ta’zir yaitu semua jenis tindak pidana yang tidak secara tegas diatur oleh nash (Al-Quran dan Hadis). Aturan teknis, jenis, dan pelaksanaannya ditentukan oleh penguasa setempat. Bentuk jarimah ini sangat banyak dan tidak terbatas, sesuai dengan bentuk atau tindakan kejahatan yang dilakukannya.[3] Bentuk hukumannya meliputi: hukuman mati, hukuman cambuk, hukuman penjara, hukuman pengasingan, dan sebagainya.
Untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana diperlukan adanya pembuktian, pembuktian dalam hukum Islam harus berdasarkan alat bukti yang sah dan meyakinkan. Dengan demikian, alat bukti adalah suatu upaya yang dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk meyakinkan hakim di muka pengadilan dan dipergunakan oleh hakim untuk memutuskan suatu perkara, sehingga alat bukti diperlukan oleh pencari keadilan maupun pengadilan. Menurut hukum Islam, alat bukti dalam peradilan pidana terdiri atas:[4]
Persaksian adalah suatu pemberitahuan (pernyataan) yang benar untuk membuktikan suatu kebenaran dengan lafaz syahadat di depan pengadilan.
Al-Iqrar adalah suatu bentuk keterangan ataupun pengakuan yang dilakukan oleh tersangka di depan persidangan.
3. Persangkaan/Petunjuk (Qarinah)
Qarinah adalah tanda-tanda yang merupakan hasil kesimpulan hakim dalam menangani beberapa kasus melalui ijtihad, sehingga tanda-tanda itu dapat menimbulkan keyakinan.
Qasamah yang bermakna sumpah, dapat diterapkan dalam praktik peradilan pidana Islam. Hal tersebut dimintakan oleh wali si terbunuh karena tidak diketahui siapa yang telah melakukan pembunuhan tersebut.
Dari beberapa jenis alat bukti tersebut, memang tidak ditemukan secara jelas dalam nash mengenai pembuktian terhadap sihir atau santet. Tetapi mengenai cara pembuktiannya para fuqaha memiliki argumen tersendiri diantaranya adalah menurut madzhab Maliki pembuktiannya dengan dua cara, yaitu dengan memakai bukti (bayyinah) atau pengakuan dari pelakunya (iqrar), sedangkan menurut madzhab Syafi’i pembuktiannya hanya bisa dilakukan dengan cara pengakuan dari pelakunya, sebab tujuan pelaku dan pengaruh dari santet adalah sesuatu yang tak dapat dilihat secara langsung. Selain itu, menurut ulama Indonesia, tindak pidana sihir hanya bisa dibuktikan dengan ikrar (pengakuan) atau yamin mardudah (sumpah balik), dan ikrar dari penyihir, apabila belum jelas apakah media sihir yang digunakan tersebut bisa melukai atau mematikan orang lain, maka efek media ini bisa ditentukan dengan persaksian dua orang saksi ahli dari mantan tukang sihir yang telah bertaubat.[5]
[1] Muhammad Isa Daud, Dialog Dengan Jin Muslim. Penerjemah Afif Muhammad dan Abdul Adhiem, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1996). hlm. 143.
[2] Waskita Agung Nugroho, Skripsi: “Hukuman Pelaku Santet (Tinjauan RKUHP dan Hukum Pidana Islam” (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2017), hlm. 33-35.
[3] Nurul Irfan, Masyrofah, Fiqih Jinayah, cet I, (Jakarta: Hamzah, 2013), hlm. 4.
[4] Syaiful Bakhri, Beban Pembuktian, cet I, (Jakarta: Gramata Publishing, 2012), hlm. 185-194. [5] Waskita Agung Nugroho, Op. Cit., hlm. 44.
Lampiran 1: Daftar Pustaka
Muhammad Isa Daud, Dialog Dengan Jin Muslim. Penerjemah Afif Muhammad dan Abdul Adhiem, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1996).
Nurul Irfan, Masyrofah, Fiqih Jinayah, cet I, (Jakarta: Hamzah, 2013).
Syaiful Bakhri, Beban Pembuktian, cet I, (Jakarta: Gramata Publishing, 2012).
Waskita Agung Nugroho, Skripsi: “Hukuman Pelaku Santet (Tinjauan RKUHP dan Hukum Pidana Islam” (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2017).
Anda sedang mengakses Telkomsel dengan nomor
Kelola nomor kontak sim Anda dan buat cadangan kontak penting Anda ke dalam kartu sd dengan format .vcf.melakukan panggilan dan pesan, mengirim WA langsung tanpa menambahkan kontak, menambahkan nomor kontak baru ke dalam kartu sim, menghapus, dan memodifikasi nomor kontak sim Anda dengan sangat mudah.KONTAK SIM:Menampilkan nomor kontak yang tersimpan di dalam kartu sim! Di tab ini Anda dapat mengelola nomor kontak sim Anda dan menambahkan nomor kontak baru ke dalam kartu sim.• Menambahkan kontak baru.• Mengubah kontak yang ada.• Menyalin dan menbagikan kontak.• Meng-Ekspor kontak sim ke telepon.• Melakukan panggilan dan mengirim pesan.• Kirim WA langsung tanpa menambahkan kontak.INFORMASI KARTU SIM:Menampilkan informasi paling berguna tentang Kartu SIM Anda! Di tab ini Anda dapat menyalin dan membagikan informasi kartu sim Anda.• Status Kartu SIM.• Operator Kartu SIM.• Kode operator Kartu SIM.• Tipe jaringan.• SIM ICCID/Nomor seri.• ID Pelanggan.• nomor MCC.• Nomor MNC.• Nama dan kode negara.• Versi Perangkat Lunak Kartu SIM.INFORMASI JARINGAN:Menampilkan informasi jaringan Seluler atau Wi-Fi yang terhubung pada perangkat Anda.• Melihat jaringan yang terhubung.• Pilih koneksi jaringan.• Melihat penggunaan data.• Kelola SIM.• Tambah/Mengubah Pengaturan APN.INFORMASI TELEPON:Menampilkan informasi tentang perangkat ponsel Anda! Di tab ini Anda dapat menyalin dan membagikan informasi ponsel/perangkat Anda.• Nama telepon.• Model telepon.• Jenis telepon.• Akses root.• nomor IMEI.• Nomor ID.• Info sistem yang tersedia di perangkat Anda.• Tampilan/Info layar.• Informasi memori.• Informasi baterai.• Melihat semua Sensor dan Fitur Pendukung yang tersedia di ponsel Anda.Mendukung tema TERANG dan GELAP.Hanya mendukung untuk SIM tunggal!